Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Aksi Massa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017

Selain 11 Februari, polisi juga mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 12 Februari.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Aksi Massa pada 11, 12, dan 15 Februari 2017
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
(Dari kiri) Ketua Bawaslu Prov DKI Jakarta, Mimah Susanti, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Iriawan, elaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono , Pangdam Jaya, Mayjen TNI Teddy Laksmana, dan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya telah mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari 2017.

Bahkan, polisi sudah menerima surat pemberitahuan untuk unjuk rasa pada 11 Februari 2017.

"Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, Shalat Subuh, lanjut dan berjalan kaki ke Monas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Dari Monas, massa akan berjalan kaki ke Bundaran HI melalui Jalan MH Thamrin dan kembali ke Monas. Mereka kemudian akan membubarkan diri.

Selain 11 Februari, polisi juga mendapatkan informasi adanya pengumpulan massa pada 12 Februari.

Mereka akan membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran di Masjid Istiqlal.

"Tanggal 15 juga rencana ada Shalat Subuh bersama di Istiqlal dan langgar-langgar masjid lainnya dan berjalan ke TPS, akan mencoblos dan mengawasi TPS. Padahal, kita tahu TPS sudah ada yang mengawasi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya informasi pengumpulan massa tersebut, Iriawan mengimbau massa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dia mengingatkan massa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

"Nanti apabila unjuk rasa tersebut tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, maka unjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan Pasal 15 (UU Nomor 9 Tahun 1998). Ada ketentuan untuk kami membubarkan, tentu dibantu aparat TNI," ucap Iriawan.

Selain itu, massa yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana mengatakan, Kodam Jaya akan sepenuhnya membantu polisi untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, mengingat waktu-waktu pelaksanaan unjuk rasa tersebut sama dengan pelaksanaan Pilkada.

"Kami membantu Polda Metro Jaya dengan kekuatan pasukan berapa pun yang diminta Kapolda demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat DKI," kata Teddy.(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas