Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas

Dakwaan “Canva” dari jaksa kabur, hakim PN Jakpus bebaskan Khariq Anhar. Demo Agustus ricuh, empat aktivis dijerat pasal berlapis.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO AGUSTUS 2025 – Terdakwa Khariq Anhar membacakan puisi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Majelis hakim dalam putusan sela, Jumat (24/1/2026), mengabulkan keberatan Khariq sekaligus membebaskannya dari dakwaan dan tahanan. 

Ringkasan Berita:
  • Dakwaan kabur bikin mahasiswa Riau bebas dari jerat hukum.
  • Hakim bongkar frasa “Canva” terlalu luas dan merugikan terdakwa.
  • Demo Agustus berujung ricuh, empat aktivis dijerat pasal berlapis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dari tahanan.

Putusan sela perkara demonstrasi ricuh Agustus 2025 itu diketok Jumat (23/1/2026), setelah hakim menilai dakwaan jaksa terkait penggunaan “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” tidak jelas alias kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Putusan sela hakim ini mengejutkan sekaligus memunculkan tanda tanya soal alasan pembatalan dakwaan jaksa yang dianggap kabur.

Putusan Hakim

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica bersama dua hakim anggota, M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

“Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar,” kata Sunoto.

Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum segera membebaskan Khariq dari tahanan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” jelas hakim.

Selain itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum. Berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dakwaan “Canva” Dinilai Kabur

Majelis hakim menilai frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam dakwaan terlalu luas dan tidak jelas.

“Frasa itu mengandung ketidakpastian fundamental, karena Canva berbeda dengan ratusan aplikasi editing lain yang punya jejak digital dan implikasi forensik berbeda,” ujar hakim.

Hakim menekankan bahwa ketidakjelasan dakwaan membuat terdakwa tidak bisa menyiapkan pembelaan efektif, melanggar hak atas kepastian hukum, dan menimbulkan ketidakpastian dalam pembuktian.

Barang Bukti Digital Dipertanyakan

Hakim juga menyoroti barang bukti berupa iPhone 12 Pro Max yang disita penyidik.

Metadata file seharusnya bisa menunjukkan aplikasi yang digunakan, sehingga penuntut umum wajib menyusun dakwaan secara cermat dan spesifik.

Dakwaan Khariq Anhar dkk

Selain perkara Khariq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga aktivis lain: Syahdan Husein, Delpedro Marhaen, dan Muzzafar Salim.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang‑Undang Perlindungan Anak. Dakwaan itu dikaitkan langsung dengan gelombang demo Agustus 2025 di Jakarta yang meluas ke berbagai daerah dan berujung rusuh, menelan korban jiwa serta memicu perusakan fasilitas umum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas