Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas

Dakwaan “Canva” dari jaksa kabur, hakim PN Jakpus bebaskan Khariq Anhar. Demo Agustus ricuh, empat aktivis dijerat pasal berlapis.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO AGUSTUS 2025 – Terdakwa Khariq Anhar membacakan puisi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Majelis hakim dalam putusan sela, Jumat (24/1/2026), mengabulkan keberatan Khariq sekaligus membebaskannya dari dakwaan dan tahanan. 

Sebelum sidang pokok perkara, tim kuasa hukum sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti.

Namun hakim tunggal menolak permohonan itu dan menegaskan penetapan tersangka keempat aktivis sah secara hukum.

Baca juga: Pengamat: Demo Agustus 2025 Bisa Terulang Jika Wacana Pilkada lewat DPRD Dilanjutkan

Demo Agustus 2025

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025. Aksi dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR, kinerja lembaga legislatif dan pemerintah, serta tuntutan massa buruh.

Unjuk rasa kemudian meluas ke sejumlah daerah dan berujung bentrokan. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dalam peristiwa tersebut.

Gelombang kemarahan massa memicu demonstrasi serupa di berbagai daerah, disertai perusakan kantor kepolisian, gedung DPRD, dan fasilitas umum.

Setelah rangkaian peristiwa itu, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga dan menetapkan empat aktivis—Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzzafar Salim—sebagai

tersangka penghasutan dengan dasar pasal berlapis.

Catatan Hakim

Rekomendasi Untuk Anda

Majelis hakim menegaskan keberatan lain yang diajukan, termasuk isu kebebasan berekspresi dan pemidanaan pembela HAM, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dakwaan sudah cacat formil.

Hingga berita ini diturunkan, penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas putusan sela yang membebaskan Khariq dari perkara pertama.

Kasus ini menegaskan pentingnya dakwaan yang jelas di era digital. Frasa kabur bisa menentukan nasib terdakwa, sekaligus membuka ruang evaluasi bagi aparat penegak hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas