Antasari Laporkan Kapolda, Polisi: Kalau Tidak Terbukti Kita Tuntut Balik
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menuntut balik pihak Antasari Azhar yang berniat melaporkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan ke Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dua kasus yang dilaporkan Antasari pada 2011 lalu masih diselidiki.
Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS).
Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.
Kedua laporan berkaitan dengan kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari.
"Sedang diselidiki," ucap Argo di Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Polisi membantah pernyataan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, yang menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lamban menangani dua laporan Antasari.
"Sekarang gini, provider nyimpen data dari tahun berapa ke tahun berapa data itu. Dia cuma kasih barang bukti fotokopi percakapan. Itu dari mana fotokopi. SMS dari mana. Polisi netral," ucap Argo.
Diketahui, pihak Antasari menegaskan, bila tidak ada tindak lanjut dari penyidik dalam rentang waktu satu bulan ke depan, pihaknya berencana melaporkan penyidik dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Diketahui, Iriawan pada 2011 masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain Iriawan, Boyamin juga akan melaporkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, yang saat itu, menjabat sebagai Kepala Subdit Umum Direskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi ke Propam Mabes Polri.
"Kapan? Saya enggak tahu. Kalau enggak terbukti kita tuntut balik," tegas Argo.