Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ahok Sebut Bakal Ada Cerita Menarik di Sidang Hari Ini

keterangan yang dingin didalami adalah bagaimana dasar pemikiran komisi fatwa MUI menerbitkan pendapat tentang penistaan agama

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara Ahok Sebut Bakal Ada Cerita Menarik di Sidang Hari Ini
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. THE JAKARTA POST/Seto Wardhana/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sirra Prayuna anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan, akan menggali banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama hari ini, Selasa (7/2/2017).

Diketahui, ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mereka adalah dua nelayan Pulau Seribu sebagai saksi fakta, dan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. HM Hamdan Rasyid, MA dan ahli laboratorium kriminalistik Prof Nuh.

"Kami akan gali banyak hal dari komisi fatwa MUI ini. Saya kira ini akan jadi cerita menarik," kata Sirra saat dikonfirmasi.

Menurutnya, keterangan yang dingin didalami adalah bagaimana dasar pemikiran komisi fatwa MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan tentang penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Bagaimana perhitungan mereka, apakah mereka tidak memikirkan lebih jauh dampak sosiologis yang terjadi akibat sikap keagamaan itu. Saya kira ini akan menarik," kata Sirra.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Berita Rekomendasi

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas