Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Pria Mengambang di Kali Irigasi Dikira Boneka

Hasil identifikasi sementara, terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban, seperti di pelipis kanan, punggung, dan tiga luka robek

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mayat Pria Mengambang di Kali Irigasi Dikira Boneka
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pria tanpa identitas ditemukan tewas dengan luka robek di beberapa bagian tubuhnya, di Kabupaten Bekasi, Rabu (8/2/2017) siang.

Korban yang diperkirakan berusia 30 tahun ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk kepentingan penyelidikan.

Jenazah korban ditemukan warga saat sedang melintas di kali irigasi, Kampung Ciherang RT 02/04, Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Saat itu, warga heran dengan sesosok tubuh pria yang mengambang di tepi kali.

Awalnya, warga sekitar mengira bahwa itu merupakan boneka. Saat didekati, rupanya sesosok mayat pria.

"Warga kemudian melaporkan hal ini ke petugas dan kami langsung mengevakuasinya," kata Kapolsek Cikarang Komisaris Puji Hardi.

Hardi menjelaskan, hasil identifikasi sementara, terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban, seperti di pelipis kanan, punggung, dan tiga luka robek di bagian perut sampai usus terurai keluar.

"Korban juga mengalami luka lebam di mata kanan, bibir, dan kaki kanan. Dugaan sementara korban pembunuhan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Hardi, saat ditemukan korban mengenakan kaus warna abu-abu dan celana panjang jin warna hitam. Korban memiliki ciri-ciri berhidung mancung, bentuk wajah oval, rambut lurus dan hitam, serta memiliki tinggi badan sekira 170 sentimeter.

Kasus ini masih diselidiki anggota Polsek Cikarang yang dibantu oleh Satreskrim Polrestro Bekasi. Beberapa warga di sekitar lokasi tengah dimintai keterangan oleh penyidik guna mengungkap kasus kematian korban di lokasi.

"Petugas tidak menemukan tanda pengenal atau barang milik korban lainnya, hanya pakaian yang tersemat di badannya saja," ungkap Hardi.

Apabila terbukti korban dibunuh, maka pelaku bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, bila pembunuhan dilakukan secara terencana, maka pelaku bisa dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara 10 tahun. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas