Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berstatus Terdakwa, Fadli Zon Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok

"Jangan nanti terkesan Mendagri membela, karena kebetulan kawannya, saya kira itu tidak boleh, ini negara yang mempunyai aturan hukum,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Terdakwa, Fadli Zon Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

"Sebenarnya kalau dikembalikan ke UU nomor 23 tahun 2014 kalau ancaman Ahok itu 5 tahun maka harus diberhentikan sementara," kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Ruang Fraksi PAN di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Baca: PKB Jakarta Selatan Deklarasikan Dukungan Untuk Anies-Sandi

Yandri belum mengetahui Hakim atau Jaksa Penuntut Umum telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sekretaris Fraksi PAN tersebut mempertanyakan bila surat itu ternyata belum dikirimkan kepada Mendagri.

"Sementara sidangnya sudah ke-9. Dan waktu itu kan jaksa sudah membacakan dakwaannya sebenarnya. Dengan ancaman 4-5 tahun. Kalau mau berpegang, Mendagri dan patuh kepada UU yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," jelas Yandri.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas