Paslon Cagub/Cawagub Dinyatakan Gugur Kalau Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye
Laporan tersebut harus sudah masuk di KPU DKI Jakarta sebelum tanggal 12 Februari pukul 18.00WIB dan tidak boleh terlambat.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar meminta kepada pasangan calon atau timnya untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 12 Januari 2017 mendatang.
Laporan tersebut harus sudah masuk di KPU DKI Jakarta sebelum pukul 18.00WIB dan tidak boleh terlambat.
"Kita tegas, tidak akan menerima kalau terlambat dan pasangan calon akan digugurkan kalau telat dari waktu yang sudah ditentukan dan dianggap tidak mengumpulkan laporan," kata dia di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (9/2/2017)
LPPDK selanjutnya akan diserahkan kepada auditor yang sudah ditunjuk untuk kemudian diperiksa dan akan diumumkan pada awal Maret 2017 mendatang.
Sehingga diharapkan tim pasangan calon sudah dapat mempersiapkannya dari sekarang untuk dapat dikumpulkan pada hari tenang tersebut.
"Kami harap sudah dipersiapkan dan dilaporkan sejujur-jujurnya," jelas Dahlia.