Seorang Pelajar SMP di Bekasi Ayunkan Celurit Ke Kepala Sekolah
"Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh saksi yang saat itu mendatangi rumahnya,"
Editor: Adi Suhendi
LH mengambil sebuah celurit yang tersimpan di dapur.
Clurit itu diayunkan ke arah Toto dan Diman.
Untung upaya LH berhasil digagalkan warga yang ikut mendampinginya saat berkunjung ke rumah orangtua LH.
"Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh saksi yang saat itu mendatangi rumahnya," kata Ompi.
"Celurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 sentimeter itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain.
Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa kepemilikan dokuman resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Rekomendasi