Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Antasari Akan Diperikasa Polisi Pekan Depan Terkait SMS Ancaman Kepada Nasrudin

"Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah memeriksa pelapornya (Masayu), sudah kita periksa."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Antasari Akan Diperikasa Polisi Pekan Depan Terkait SMS Ancaman Kepada Nasrudin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memintai keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, perkembangan kasus yang dilaporkan Antasari pada 2011 masih dalam tahap penyelidikan.

Antasari melaporkan dua kasus pada 2011 melalui pengacaranya, Masayu Donny Kertopati di Bareskrim.

Penanganan perkara soal SMS bernada ancaman itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui surat nomor B/3017/I8/2011 Bareskrim tanggal 8 September 2011.

Baca: SBY Dua Kali Ucapkan Terima Kasih Kepada Wiranto

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS).

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Laporan itu, berkaitan dengan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari.

SMS itu berbunyi, 'Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya'.

Antasari diduga yang mengirim SMS itu, kepada Nasrudin, yang meninggal dunia sehari setelah SMS dikirim, yakni 15 Maret 2009.

Baca: Tjahjo Beri Contoh Gubernur Gorontalo Sikapi Kasus Ahok

SMS menjadi satu di antara dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari saat persidangan.

"Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah memeriksa pelapornya (Masayu), sudah kita periksa. Dan selanjutnya minggu depan kita akan panggil Pak Antasari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).

Diketahui, pada 2013 penyidikan terkendala karena belum adanya barang bukti berupa handphone nokia comunicator type E90 dengan nomor simcard 0811978245 milik Nasrudin yang digunakan untuk menerima SMS ancaman yang diduga dari Antasari.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas