Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Diminta Tindak Penganiaya Wartawan Saat Liput Aksi 112

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum peserta aksi damai 112 kepada sejumlah jurnalis

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Diminta Tindak Penganiaya Wartawan Saat Liput Aksi 112
Istimewa
Laporan wartawan Metro TV, Desi Fitriani, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017). Ia melaporkan tindakan kekerasan sejumlah orang yang mengikuti aksi 112 di Masjid Istiqlal. ISTIMEWA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum peserta aksi damai 112 kepada sejumlah jurnalis, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).

Baca: Sejuk Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Aksi 112

Kekerasan itu dilakukan kepada jurnalis Metro TV, yakni reporter Desi Fitriani dan kamerawan Ucha Fernandez, serta jurnalis Global TV, Dino.

Baca: AJI Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Aksi 112

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyebut jurnalis Metro TV dan Global TV mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut.

Baca: Politikus PDIP Desak Polri Usut Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Saat Aksi 112

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai," kata Yadi.

Kekerasan terhadap para jurnalis serta sekuriti Metro TV terjadi saat sedang bertugas meliput aksi Damai 112.

BERITA REKOMENDASI

Menurut pengakuan Desi, oknum peserta memukul menggunakan bambu dan melampar gelas air mineral. Kemudian Ucha diludahi dan ditendang.

Sementara itu, Dino sempat diintimidasi dengan dikerubungi massa karena dianggap tidak sopan dengan menyebut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tanpa menggunakan sapaan Habib.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan," kata Yadi.

Kedua terkait penghalangan kerja yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI, lanjut dia, mengimbau semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.


"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Yadi.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian tegas menindak siapapun, baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Kemudian meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, Yadi mengimbau agar memproses melalui mekanisme yang berlaku.

Seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

"Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik," kata Yadi.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas