Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhenti Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Langsung Di-PTUN-kan

Ia menggugat karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DPP (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berhenti Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Langsung Di-PTUN-kan
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono berbicara dalam acara silaturahmi Plt Gubernur DKI Jakarta dengan para awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017). 

Siap Hadapi

Menanggapi hal tersebut, Sumarsono, mengatakan bahwa Pempriv DKI sudah siap mengahadi gugatan. Pasalnya yang telah dilakukannya sesuai dengan prosedur.

“Pemprov DKI siap menghadapi dan melayani gugatan tersebut. Kami hargai itu karena memang hak dia,” katanya.

Sumarsono mengakui, bahwa sebelumnya Agus telah meminta izin untuk melakukan gugatan tersebut. Namun, Sumarsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan nantinya justru menjadi bumerang kepada Agus.

“Saya bilang silakan saja menggugat. Tapi nanti menjadi bumerang, terbuka borokmu. Data kami sudah lengkap. Kasusnya terkait menggunakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Suradika, mengatakan bahwa selusruh bukti akan ditunjukkan di pengadilan nanti.

“Kami siap hadapi gugatan. Kuasa hukum kami sudah siap. Memang untuk pencopotan tidak kami sebutkan apa kesalahannya. Karena jabatan itu bukan hak tetapi amanah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Suradika, pihaknya pada Rabu, 15 Febuari nanti akan dipanggil KASN. Ia akan menunjukkan alasan pencopotan Agus.

“Kami tidak etis sebutkan di sini. Nanti saja di pengadilan kami tunjukkan apa saja kesalahannya,” katanya.
 (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas