Berhenti Jadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono Langsung Di-PTUN-kan
Ia menggugat karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DPP (sekarang bernama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah).
Editor: Hendra Gunawan
Siap Hadapi
Menanggapi hal tersebut, Sumarsono, mengatakan bahwa Pempriv DKI sudah siap mengahadi gugatan. Pasalnya yang telah dilakukannya sesuai dengan prosedur.
“Pemprov DKI siap menghadapi dan melayani gugatan tersebut. Kami hargai itu karena memang hak dia,” katanya.
Sumarsono mengakui, bahwa sebelumnya Agus telah meminta izin untuk melakukan gugatan tersebut. Namun, Sumarsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan nantinya justru menjadi bumerang kepada Agus.
“Saya bilang silakan saja menggugat. Tapi nanti menjadi bumerang, terbuka borokmu. Data kami sudah lengkap. Kasusnya terkait menggunakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Suradika, mengatakan bahwa selusruh bukti akan ditunjukkan di pengadilan nanti.
“Kami siap hadapi gugatan. Kuasa hukum kami sudah siap. Memang untuk pencopotan tidak kami sebutkan apa kesalahannya. Karena jabatan itu bukan hak tetapi amanah,” katanya.
Menurut Suradika, pihaknya pada Rabu, 15 Febuari nanti akan dipanggil KASN. Ia akan menunjukkan alasan pencopotan Agus.
“Kami tidak etis sebutkan di sini. Nanti saja di pengadilan kami tunjukkan apa saja kesalahannya,” katanya.
(Mohamad Yusuf)