Penuhi Panggilan Bareskrim, Novel Bamukmin Kebingungan Diperiksa Kasus Pencucian Uang
Novel Chaidir Hasan Bamukmin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat,
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyimpangan atau pengalihan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) yang bersumber sumbangan masyarakat.
Novel Bamukmin datang ke kantor Bareskrim Polri pukul 11.30 WIB, dengan didampingi penasihat hukumnya, Ali Lubis.
Novel mengaku tidak tahu dalam kapasitas apa dirinya ingin diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal penggalangan dana maupun peran yayasan yang menampung dana masyarakat itu.
"Yayasan dan saksinya, saya kagak tau, kagak jelas. Atas mana yang kita disuruh bersaksi, dan saksinya saksi siapa, saya juga kagak paham," ujar Novel setiba di Bareskrim Polri.
Lantas, ia menyampaikan alasan dirinya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari ini. Ia mengaku pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, Jumat, 10 Februari 2017, tidak bisa hadir karena ada agenda pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Jumat pagi harus diperiksa, ya nggak bisa lah. Kita kan punya jadwal, punya agenda sendiri," kata dia.
Ali Lubis menyampaikan, Novel tidak terlibat dalam penggalangan dana masyarakat untuk aksi pada 4 November 2016 (Aksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212), yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Novel juga tidak tahu adanya yayasan tersebut. Dan tiba-tiba Novel dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus ini.
"Wah (peran Novel) itu kita juga nggak ngerti. Habib Novel ini kan seorang ulama dan beliau ini bukan pengurus yayasan. Dan tidak ada pula sangkut paut dengan istilahnya entah sumbangan, entah apapun bentuknya terhadap yayasan," kata Ali.
Menurutnya, Novel hanya berperan sebagai penceramah pada saat Aksi 411 dan Aksi 212.
"Habib Novel pada Aksi 411 dan 212 itu sebagai penceramah atau sebagai ulama atau sebagai umat Islam. Jadi, beliau ini hadir karena merasa ada perbuatan yang kebetulan dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu itu sudah menyinggung Al-Quran. Jadi sebatas itu aja, beliau cuma hadir, tapi tidak tahu menahu apa yang dilakukan oleh yayasan, pengurus yang lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ali, Novel bingung sendiri atas panggilan pemeriksaan ini.,
"Enggak ada (pengelolaan dana. Beliau cuma hadir pada saat itu aja. Jadi, terkait yang lain-lainnya nggak tahu. Makanya nih bingung, nama yayasannya enggak tau, tiba-tiba dipanggil," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.