401 Pasien Sakit Jiwa Boleh Mencoblos
Ketua Komisi Pemiihan Umum Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, mengatakan, sebanyak 401 penghuni panti itu diperbolehkan mencoblos
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 401 penghuni Panti Sosial Bina Laras 1 di Cengkareng, Jakarta Barat yang menangani pasien gangguan jiwa, diperbolehkan mencoblos saat Pemilukada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Ketua Komisi Pemiihan Umum Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, mengatakan, sebanyak 401 penghuni panti itu diperbolehkan mencoblos atas rekomendasi dokter.
"Mereka ini yang kondisi kejiwaannya sudah membaik. Ketika kami datangi pun sudah bisa diajak bicara," ujar Sunardi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2017) pagi.
Sebenernya, kata Sunardi, penghuni panti itu ada 800 orang. Tapi dokter hanya merekomendasikan 401 orang yang layak menggunakan hak pilihnya.
Nantinya, saat pemilihan, sebanyak 401 penghuni panti itu akan berbaur dengan masyarakat. Sebab tak ada tempat pemungutan suara (TPS) di dalam panti.
Sunardi menambahkan, pasien sakit jiwa yang kehilangan hak pilihnya adalah yang kini masih dalam perawatan di RSJ Soeharto Heerdjan (RSJ Grogol)
"Kalau yang di RSJ Grogol itu kehilangan hak pilihnya. Sebab tak direkomendasikan dokter," kata Sunardi. (Theo Yonathan)