Kembali Aktif Gubernur, Ahok Langgar Undang-Undang?
Fraksi Gerindra di DPR menggalang Hak Angket atas status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang aktif kembali menjabat gubernur dengan status terdakwa.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra di DPR RI menggalang Hak Angket atas status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang aktif kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa.
Baca: Ahok Aktif Gubernur, Fadli Zon dan Gerindra Usulkan Angket Ahok Gate
Benarkah ada pelanggaran hukum setelah Ahok kembali menjabat sebagai gubernur?
Baca: Pro Kontra Status Ahok Setelah Aktif Menjabat Kembali sebagai Gubenur DKI Jakarta
Baca: Kembali Jabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok Temui Warga di Balai Kota
Kompas TV membahasnya bersama tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul serta anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani dan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Biem Benyamin.
Simak perbincangan serunya dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.