Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Aktif Gubernur, Ahok Langgar Undang-Undang?

Fraksi Gerindra di DPR menggalang Hak Angket atas status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang aktif kembali menjabat gubernur dengan status terdakwa.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra di DPR RI menggalang Hak Angket atas status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang aktif kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa.

Baca: Ahok Aktif Gubernur, Fadli Zon dan Gerindra Usulkan Angket Ahok Gate

Benarkah ada pelanggaran hukum setelah Ahok kembali menjabat sebagai gubernur?

Baca: Pro Kontra Status Ahok Setelah Aktif Menjabat Kembali sebagai Gubenur DKI Jakarta

Baca: Kembali Jabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok Temui Warga di Balai Kota

Kompas TV membahasnya bersama tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul serta anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani dan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Biem Benyamin.

Simak perbincangan serunya dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas