Perang Opini di Sidang Ahok Ke-10
Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh kali sudah, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa dalam kasus penodaan agama menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Persidangan pada Senin (13/2/2017) menjadwalkan empat ahli untuk bersaksi, namun hanya dua orang yang hadir.
Mahyuni, ahli bahasa dari Universitas Mataram, didatangkan untuk memaknai isi pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam.
Terkait keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa justru kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan.
Nada keberatan juga dilontarkan atas keterangan ahli agama yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sejak dua bulan lalu bergulir, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan.
Sebagian besar, kesaksian mereka didasarkan atas video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Selengkapnya, termasuk pernyataan kedua saksi ahli dan tanggapan penasihat hukum Ahok, simak dalam tayangan video di atas. (*)