Sempat Adu Mulut dengan KPPS TPS 16, LMK Penjaringan Minta Saksi Buatkan Berita Acara
"Saksi ya, bikin berita acara kalau si Panji gak bisa milih. Di DPT (Daftar Pemilih Tetap) ada nama dia,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pihak dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Penjaringan, Jakarta Utara sempat adu mulut dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 16 Kampung Akuarium, siang tadi.
Hal itu dipicu atas penolakan KPPS yang tidak memberikan surat suara kepada seorang pemilih tambahan yang merupakan warga Kampung Akuarium.
"Saksi ya, bikin berita acara kalau si Panji gak bisa milih. Di DPT (Daftar Pemilih Tetap) ada nama dia," ujar seorang perwakilan LMK Penjaringan, Edi, yang terlihat marah dengan pihak panitia KPPS, Rabu (15/2/2017).
Baca: Megawati Lapor Kepada Mendagri Soal Keluhan Surat Suara Habis
Diketahui, warga yang bernama Panji, datang dengan membawa Kartu Keluarga saja dan dirinya tak mendapatkan surat C-6 yang menjadi syarat pemungutan suara.
Kepada Edi, ia mengaku namanya sudah masuk DPT di TPS 16.
"Dia (Panji) terdaftar dalam DPT cuma katanya C-6 gak ada," katanya.
menueurt dia, kalau C-6 tidak ada, seharusnya dicarikan.
Baca: Anies-Sandi Unggul di Pasar Ikan, Warga: Ahok Jangan Dikasih Napas
"Tapi ditolak dengan alasan dia harus bawa KTP sedangkan KTP-nya sedang dipergunakan untuk keperluan lain. KK-nya ada lalu petugas KPPS menolak alasannya apa?" kata Edi, perwakilan dari LMK yang beradu mulut dengan petugas, Rabu (15/2/2017).
Menurutnya yang terpenting dalam pemilu adalah sudah terdaftar dalam DPT.
"DPT dulu baru KTP. Makanya saya bilang tadi, buatkan berita acara di C-1 baru kita lanjutkan ke tingkat berikut itu aja," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam pemungutan suara di TPS 16 ini sebanyak 422 warga menggunakan hak pilih di mana 62 warga diantaranya, merupakan daftar pemilih tambahan.
Baca: Anies-Sandi Unggul di Komplek Kopassus Cijantung
Artinya hanya 360 warga yang menggunakan hak pilihnya.
Di TPS 16, surat suara yang sah sebanyak 416, sedangkan yang tidak sah sebanyak enam suara.
"Di sini juga satu orang ada yang menggunakan A5 atau pindahan untuk melakukan pemungutan suara," kata Ketua Petugas Pemungutan Suara (KPPS) TPS 16 Royani saat perhitungan suara.