Bawaslu DKI Jakarta Sebut Blangko DPTb Pemicu Aksi Protes Warga
Muhammad Jufri, mengungkapkan evaluasinya untuk KPUD DKI Jakarta agar hal serupa tak terjadi lagi jika Pilkada berjalan dua putaran.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwarnai aksi protes dari para pemilih tambahan yang akhirnya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017) kemarin.
Anggota Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengungkapkan evaluasinya untuk KPUD DKI Jakarta agar hal serupa tak terjadi lagi jika Pilkada berjalan dua putaran.
Evaluasi utama yaitu ketersediaan blangko DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang sedikit.
"Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hanya menyiapkan 20-30 saja, padahal masyarakat yang akan menggunakan jumlahnya di atas 50 hingga ratusan," kata Jufri, Kamis (16/2/2017) siang di kantornya, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara.
Baca: Ini Sejumlah Kasus yang Ditemukan Bawaslu DKI Saat Pencoblosan
Baca: Temuan Bawaslu DKI: 150 Orang Tak Dapat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada
Menurutnya, permasalahan administrasi tersebut menjadi faktor utama dikarenakan banyak warga yang tidak masuk DPT, telah membawa Suket (Surat Keterangan), KTP dan KK namun setelah menunggu siang pukul 12-13, justru sudah kehabisan.
"Makanya kita beri masukan ke KPU, warga yang di DPTb bisa dimasukkan ke dalam DPT yang sudah dimuktahirkan saat putaran ke-2, sehingga kertas suara bisa bertambah dan disiapkan sejak awal. Percetakan kertas suara itu hanya berdasarkan DPT dan ditambah cadangan 2,5 persen," lanjutnya.
Jufri mengatakan surat suara cadangan tersebut disediakan untuk warga yang mengganti kertas suaranya yang rusak atau salah mencoblos.
"Kenyataannya justru dipergunakan untuk pemilih cadangan karena DPT yang tidak sempurna," ujarnya.
Ia mengklaim petugas KPPS tidak mengerti sepenuhnya dengan aturan memilih.
"Warga yang terdaftar dalam DPT tapi tidak membawa surat C-6, seharusnya boleh memilih dari jam 7, tapi petugas justru menyuruh jam 12," ungkapnya.
Hal inilah yang membuat warga yang terdaftar dalam DPT tapi tak membawa surat undangan C-6 ber-irisan dengan warga yang memang tidak terdaftar dalam DPT dan memang hendak menggunakan DPTb.
"Kertas C-6 itu hanya surat pemberitahuan datang ke TPS bukan untuk syarat memilih. Dasar memilih itu yang paling utama terdaftar dalam DPT, atau jika belum e-KTP karena blangko habis tapi sudah membawa Suket Dukcapil asli dan KK asli, serta terdaftar di DPT itu bisa mencoblos sejak TPS dibuka," jelasnya.(*)