Kejati DKI Belum Terima SPDP Kasus Video Chat Berbau Pornografi Firza Husein
Penyidikan kasus chat berbau pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab seakan jalan di tempat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus chat berbau pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab seakan jalan di tempat.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Padahal penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus pornografi ini telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak Selasa (31/1/2017).
"Belum menerima (SPDP kasus pornografi diduga Firza), kami," ujar Waluyo saat dihubungi, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Waluyo mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP terkait kasus dugaan makar yang juga menyeret Firza dan sejumlah tokoh nasional sebagai tersangka.
"Pornografi belum ada. Yang ada disangka kasus makar," ujar Waluyo.
Dia membantah pernah berbicara ke media soal SPDP kasus pornografi yang menyeret Firza.
Bahkan Firza disebut-sebut sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Siapa yang ngomong. Aku enggak pernah ngomong," kata Waluyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.