Seorang Satpam Sekolah Gasak Uang Dari Brankas Rp 120 Juta
"Saat pelaku kami periksa, ia langsung mengaku sudah mencuri uang korban dari brankas sekolah,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Yosep (39) satpam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Global di Jalan Kav DPR, Serua, Bojongsari, Depok, dibekuk aparat Polsek Sawangan dari sekolah tempatnya bekerja, Kamis (16/2/2017).
Bapak empat anak itu, diketahui sudah mencuri uang Rp 120 Juta dari brankas sekolah.
Uang diketahui milik Global Marulak Herman (48), pemilik SMK Global.
Marulak memang kerap menyimpan uang di brankas di ruangannya di SMK Global.
Kapolsek Sawangan Komisaris Sutarjo mengatakan, pihaknya menerima laporan Marulak yang tersadar uang di dalam brankas di ruangannya di SMK Global sebanyak Rp 120 Juta hilang.
Marulak baru tersadar uang di brankas raib, karena akan menggunakan uang itu untuk tambahan membeli mobil.
"Dari laporan korban, kami langsung memeriksa empat saksi yang semuanya satpam sekolah. Dari keterangan semua saksi, kami simpulkan pencurinya adalah pelaku Yosep," katanya, Kamis sore.
Menurut Sutarjo, pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.
"Saat pelaku kami periksa, ia langsung mengaku sudah mencuri uang korban dari brankas sekolah," katanya.
Menurut Sutarjo pelaku mencuri uang dibrankas itu bertahap sejak Desember 2016 sebanyak 8 kali.
Totalnya mencapai Rp 120 Juta.
Selain mencuri uang dari brankas sekolah, diketahui Yosep juga mencuri dua kamera digital, tas ransel, dan jas hujan dari sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Ajun Komisaris Darminto menuturkan pelaku diketahui bekerja di SMK Global selama 4 bulan, sejak November.
Namun, sejak Desember, Yosep sudah berani mencuri uang dari brankas sekolah sampai 8 kali dengan total Rp 120 Juta.
Pertama selalu beraksi saat sedang piket bekerja.
Ia lalu ke ruang TU dan mengambil kunci ruangan dan brankas dari laci meja di sana.
"Kunci itu dipakai untuk membuka brankas berisi uang Rp 120 Juta milik korban. Uang diambil pelaku secara bertahap sebanyak 8 kali," katanya.
Menurut Darminto saat diperiksa awalnya pelaku tak mengaku. "Namun karena semua bukti mengarah kepadanya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," kata Darminto.
Ia mengatakan pelaku mengaku gaji Rp 1,2 Juta perbulan sebagai satpam di SMK Global dirasa tidak cukup.
"Uang hasil curian tersisa Rp 12 Juta dan sudah kami sita," kata Darminto.
Menurut Darminto, pelaku mengaku bahwa uang curian lainnya, dipakai untuk membeli motor Yamaha E Ride, membeli sejumlah peralatan elektronik, perabotan rumah tangga, dan jalan-jalan keluar kota bersama keluarga.
"Juga ada uang digunakan untuk membayar hutang ke teman," kata Darminto.
Karena perbuatannya, kata Darminto, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku adalah sisa uang curian Rp. 12 juta, dua kamera digital, tas ransel dan jas hujan.