Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pernyataan 'Memilih Berdasarkan Agama Melanggar Konstitusi'

"(Dia) yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi',"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pernyataan 'Memilih Berdasarkan Agama Melanggar Konstitusi'
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu DKI Jakarta terkait pernyataannya yang dianggap sebagai bentuk kampanye. Jumat (17/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Ahok dilaporkan terkait pernyataannya yang dianggap sebagai bentuk kampanye saat acara serah terima jabatan dari Soni Sumarsono , Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota.

Baca: Bawaslu Buka Posko Pengaduan Sikapi Banyaknya Warga Tak Bisa Gunakan Hak Suara

"(Dia) yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar seorang anggota ACTA, Krist Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk kampanye, terlebih Ahok dinilai telah menjadikan Balai Kota sebagai tempat kampanye.

Baca: Berdasarkan Form C1, Ahok Unggul Dengan 42,91 Persen Suara dan Anies 40,05 Persen Suara

Rekomendasi Untuk Anda

"Satu, jelas dia kampanye. Kedua, Ahok mengucapkan itu di Balai Kota yang notabene dilarang melakukan kegiatan kampanye," ucapnya.

Menurut dia, gedung pemerintah, TNI, Polri dilarang digunakan untuk tempat kampanye.

Ia berharap Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ACTA tersebut.

"Jadi kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti mudah-mudahan ada tindakan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami," katanya.

"Kami harapkan pak Ahok dapat diminta keterangan juga dan kalau memang melakukan pelanggaran bisa disidangkan secepatnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas