Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Bola Panas Kasus Antasari Ada di Tangan Polisi

Adik Nasrudin Zulkarnaen mengatakan Antasari pernah menegaskan kepada pihak keluarga apabila ada dalang dari terbunuh kakaknya tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kini Bola Panas Kasus Antasari Ada di Tangan Polisi
TRIBUN/HERUDIN/DANY PERMANA/HENRY LOPULALAN
Dari kiri ke kanan gabungan foto Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambany Yudhoyono (SBY), mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibyo diambil dari berbagai peristiwa di Jakarta. Hari ini Antasari Azhar melaporkan kasus SMS Palsu ke Bareskrim Polri dengan menyebut SBY dan Hary Tanoe terlibat dalam kasusnya tersebut. TRIBUN/HERUDIN/DANY PERMANA/HENRY LOPULALAN 

Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menempuh langkah hukum terhadap Antasari. Melalui upaya hukum diharapkan masalah akan menjadi terang benderang.

Atas hal itu, Andi Syamsuddin tak mau ikut campur. Menurut dia, itu hanya permasalahan antara Antasari dan SBY. Dia memilih mengawal laporan yang sudah di Bareskrim Polri itu.

"Kami meminta kepada polisi membuka terang benderang. Kami lihat dulu hasil penyelidikan kepolisian. Sehingga ada titik terang," kata dia.

Bola Panas di Tangan Polisi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan bekerja secara seksama, objektif, teliti untuk mempelajari laporan Antasari itu apakah ditemukan unsur pidana atau tidak.

Sebab, laporan itu bersinggungan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap.

"Karena ini berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkracht bahkan sampai PK (Peninjauan Kembali)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar.

Selain itu, Antasari selaku terpidana kasus pembunuhan Nasrudin telah mengajukan dan memperoleh pengampunan pengurangan masa hukuman atau grasi dari presiden.

Berita Rekomendasi

Secara logika, orang yang memohon grasi tersebut mengakui melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.

Ini berbeda apabila dugaan kasus yang dilaporkan itu belum berketetapan hukum tetap dan terpidana tidak memperoleh grasi dari presiden.

"Bahkan, Pak Antasari sebagai terpidana sudah sempat ataupun telah mendapatkan grasi dari pak presiden. Jadi proses hukumnya sudah tuntas," tambahnya. (gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas