Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Ada Kampanye Putaran Kedua, Ahok-Djarot Disarankan Cuti Lagi

Kampanye yang ada hanyalah penajaman visi dan misi yang diselenggarakan oleh KPU DKI.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Ada Kampanye Putaran Kedua, Ahok-Djarot Disarankan Cuti Lagi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Djohermansyah Djohan menyarankan agar Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat cuti lagi jika ada kampanye memasuki Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

“Ya, kalau dia ada masa kampanye,” ujar Djohan dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Untuk pelaksana tugasnya, Djohermansyah Djohan mengatakan tidak perlu diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, misalnya Dirjen Otonomi Daerah.

“Tidak perlu Dirjen Otonomi Daerah lagi turun, terlalu pendek waktunya, cukup Sekda DKI menjadi Plt gubernur, tak perlu jauh-jauh ngambil kemendagri, karena cuma bilangan hari,” kata Djohan.

Diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran, tidak akan ada masa kampanye pasangan cagub-cawagub seperti putaran pertama.

Kampanye yang ada hanyalah penajaman visi dan misi yang diselenggarakan oleh KPU DKI.

"Dasarnya pemilih kan sudah mengetahui visi, misi, dan program para calon. Jadi, putaran kedua hanya penajaman visi misi dan akan kami selenggarakan debat satu kali lagi," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Rabu (15/2/2017) malam.

Berita Rekomendasi

Selain debat tersebut, pasangan cagub-cawagub maupun timnya dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.

Sumarno mengatakan, tidak ada blusukan cagub-cawagub, pemasangan atribut kampanye, hingga rapat umum pada putaran kedua.

Oleh karena itu, tidak akan ada cuti bagi petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.

"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka (semua paslon) dalam iklan media cetak dan elektronik," kata Sumarno.

KPU DKI akan menetapkan hasil Pilkada DKI pada 4 Maret.

Apabila tidak ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua akan langsung berjalan dan pemungutan suara dilangsungkan pada 19 April 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas