Jika Ada Kampanye Putaran Kedua, Ahok-Djarot Disarankan Cuti Lagi
Kampanye yang ada hanyalah penajaman visi dan misi yang diselenggarakan oleh KPU DKI.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jika Ada Kampanye Putaran Kedua, Ahok-Djarot Disarankan Cuti Lagi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasangan-basuki-djarot-deklarasi-kampanye-damai_20161101_161239.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Djohermansyah Djohan menyarankan agar Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat cuti lagi jika ada kampanye memasuki Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
“Ya, kalau dia ada masa kampanye,” ujar Djohan dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Untuk pelaksana tugasnya, Djohermansyah Djohan mengatakan tidak perlu diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, misalnya Dirjen Otonomi Daerah.
“Tidak perlu Dirjen Otonomi Daerah lagi turun, terlalu pendek waktunya, cukup Sekda DKI menjadi Plt gubernur, tak perlu jauh-jauh ngambil kemendagri, karena cuma bilangan hari,” kata Djohan.
Diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, apabila Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran, tidak akan ada masa kampanye pasangan cagub-cawagub seperti putaran pertama.
Kampanye yang ada hanyalah penajaman visi dan misi yang diselenggarakan oleh KPU DKI.
"Dasarnya pemilih kan sudah mengetahui visi, misi, dan program para calon. Jadi, putaran kedua hanya penajaman visi misi dan akan kami selenggarakan debat satu kali lagi," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Rabu (15/2/2017) malam.
Selain debat tersebut, pasangan cagub-cawagub maupun timnya dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.
Sumarno mengatakan, tidak ada blusukan cagub-cawagub, pemasangan atribut kampanye, hingga rapat umum pada putaran kedua.
Oleh karena itu, tidak akan ada cuti bagi petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat apabila pasangan calon tersebut masuk ke putaran kedua.
"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka (semua paslon) dalam iklan media cetak dan elektronik," kata Sumarno.
KPU DKI akan menetapkan hasil Pilkada DKI pada 4 Maret.
Apabila tidak ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua akan langsung berjalan dan pemungutan suara dilangsungkan pada 19 April 2017.