Petugas KPPS Lakukan Pelanggaran Saat Coblosan, Bawaslu DKI Akan Gelar Rapat
"Kalau memang ada kesengajaan, ya bisa (bisa dijerat) memakai tindak pidana pemilu."
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyatakan pihaknya akan menggelar rapat terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat coblosan di Pilkada DKI Jakarta.
"Iya siang ini kami akan plenokan pelanggaran di dua TPS ini dari KPPS," jelasnyaa saatmeninjau TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017)
Jufri menjelaskan bahwa saat ini Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS yaitu TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan telah melanggar administrasi.
Dirinya akan melihat lebih lanjut mengenai unsur ada atau tidaknya kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.
"Kalau memang ada kesengajaan, ya bisa (bisa dijerat) memakai tindak pidana pemilu," kata dia.
Sebelumnya, Jufri mengatakan terdapat dua pelanggaran pengunaan C6 atau undangan yang dipakai bukan oleh pemiliknya.
Dalam rapat pleno yang digelar oleh Bawaslu DKI Jakarta direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang di dua TPS dimaksud.