Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Diboikot DPRD, Ahok: Santai Ajalah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ambil pusing dengan boikot yang dilakukan DPRD DKI Jakarta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diboikot DPRD, Ahok: Santai Ajalah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ambil pusing dengan boikot yang dilakukan DPRD DKI Jakarta.

Sambil tertawa, Ahok mengaku santai menghadapi hal tersebut.

"Kamu ngomong sama DPRD saja, santai sajalah," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/2/201).

Diberitakan sebelumnya, empat fraksi DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Empat fraksi tersebut diantaranya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca: Anies-Sandi Tak Berniat Ubah Strategi Kampanye Dalam Putaran Kedua Pilkada DKI

Rekomendasi Untuk Anda

Penolakan terhadap Ahok kembali menjabat sebagai orang nomor satu di DKI karena status yang kini menyandang sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani mengatakan ada tiga alasan mengapa empat fraksi DPRD akan menolak melakukan rapat bersama eksekutif.

"Pertama adalah karena ada pendapat dari para pakar hukum itu ada pelanggaran hukum," kata Sani saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).

Menurutnya, hasil pertimbangan beberapa pakar hukum, pengaktifan kembali dapat membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung cacat hukum.

Bahkan kebijakan-kebijakan tersebut bisa masuk tindak pidana apabila berkaitan dengan keuangan atau anggaran.

Kedua, karena hak angket di DPR menimbulkan perselisihan pendapat.

"Apakah statusnya sudah boleh aktif atau masih harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa," katanya.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga masih harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang bisa menafsirkan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas