Kapolda Metro Jaya: Korban Pandawa Group 772 Orang, Total Kerugian Rp 3 Triliun
Penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menjerat 772 korban dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp 3 triliun.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menjerat 772 korban dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp 3 triliun.
Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto.
Dalam catatan kepolisian, Nuryanto berhasil menipu 772 orang, yang merupakan investor. Jumlah itu, masih bisa bertambah.
"Jumlah korban yang terdata kurang lebih 772 orang, namun bisa bertambah karena jumlah nasabah yang ratusan ribu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Baca: Dua Bulan Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Bos Pandawa Salman Nuryanto
Baca: Polisi Tangkap Bos Koperasi Pandawa Group
Baca: Polisi Buru Bos Pandawa Group
Investor ditawarkan bunga 10 persen setiap bulan, jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank.
Misalnya yang diinvestasikan Rp 100 juta, maka setiap bulan sang investor meraup Rp 10 juta.
Uang investor digunakan Nuryanto untuk dipinjamkan ke pengusaha kecil mikro menengah.
Peminjam dikenakan bunga 20 persen.
"Kalau hitungan matematik bisa kembali uang itu. Sisanya Nuryanto pegang. Tapi, dalam perjalanan banyak kemacetan, sehingga timbul masalah yang ada. Kemudian tidak bisa mengembalikan," ujar Iriawan.
Bukannya mengembalikan uang nasabah, Nuryanto justru melakukan penipuan dengan memanfaatkan uang yang terkumpul untuk dibelikan berbagai aset.
Aset-aset itu pun tengah ditelusuri polisi. Sebagian sudah disita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.