Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Tanggapan Wakil Ketua MUI Soal Memilih Berdasarkan Agama Tidak Melanggar Konstitusi

Yunahar menjelaskan, Indonesia memang bukan negara Islam. Tapi bukan berarti meninggalkan kitab suci Al-Quran dan juga Hadist.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Minta Tanggapan Wakil Ketua MUI Soal Memilih Berdasarkan Agama Tidak Melanggar Konstitusi
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas ditanya pendapatnya oleh jaksa penuntut umum mengenai memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi.

Yunahar dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hari ini.

"Beberapa waktu lalu di media massa memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi. Pandangan Muhammadiyah secara lengkap bisa dijelaskan?" Tanya ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Entah apa tujuan jaksa menggali pertanyaan tersebut.

Namun pertanyaan jaksa adalah ucapan terdakwa Ahok dalam pidato yang disampaikan saat sertijab dengan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) kemarin.

Dalam acara tersebut, Ahok sempat bicara soal pencoblosan Pilgub DKI.

Yunahar menjelaskan, Indonesia memang bukan negara Islam. Tapi bukan berarti meninggalkan kitab suci Al-Quran dan juga Hadist.

Berita Rekomendasi

"Hanya perlu mengambil dari Al-Quran dan Sunnah kemudian dijadikan konstitusi dan undang-undang. Dalam pemahaman PP Muhammdiyah mengatakan memilih adalah hak sekaligus kewajiban. Kewajiban sebagai WNI memilih pemimpin, tentu dipilih yang terbaik," kata Yunahar.

Namun dirinya mengatakan, bahwa memilih pemimpin adalah hak setiap orang.

"Apakah yang terbaik satu kampung, urusan dia, satu kampus urusan dia, satu etnis urusan dia, satu agama sepenuhnya urusan dia. Yang tidak dibolehkan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-muslim menjadi pemimpin itu baru melanggar ketentuan," katanya.

Diakhir penjelasannya, Yunahar mengatakan, memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi.

"Tapi secara langsung akan memperkuat negara kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ucapan Ahok di Balai Kota itu menimbulkan kontroversi.

Bahkan dirinya dilaporkan lantaran diduga berkampanye sebagai calon petahana di Balai Kota.

"Bapak-Ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa, saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu, saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama," kata Ahok saat itu.

Lewat akun Twitter resminya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahkan langsung angkat bicara.

Menurut Lukman, memilih berdasarkan agama tidaklah melanggar konstitusi.

Meski begitu, Lukman tak menyebut soal konteks apa pendapat itu dikemukakan, apakah menanggapi pernyataan Ahok atau tidak.

"Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi," tulis Lukman di akun @lukmansaifuddin, pada Minggu (12/2/2017) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas