Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Temui Komisi III DPR, FUI Tuntut Agar Ahok Nonaktif Dari Gubernur

Forum Umat Islam (FUI) sebagai perwakilan Aksi 212 menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada Komisi III DPR RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Temui Komisi III DPR, FUI Tuntut Agar Ahok Nonaktif Dari Gubernur
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Umat Islam (FUI) sebagai perwakilan Aksi 212 menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada Komisi III DPR RI.

Hal itu disampaikan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Khaththath mempertanyakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, Ahok sudah berstatus terdakwa.

Baca: Massa Aksi 212 Terus Berdatangan Ke Depan Gedung DPR/MPR

"Ini yang kami persoalkan. Komisi III harus berperan aktif dalam hal ini agar pelaksanaan hukum dikawal komisi III dan terdakwa segera dinonaktifkan," kata Khaththath.

Rekomendasi Untuk Anda

Khaththat juga meminta Komisi III DPR melihat Ahok sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama tersebut tidak ditahan.

Menurutnya, hal tersebut memberikan peluang kepada Ahok mengunlangi perbuatannya.

"DPR harus menegur MA untuk menahan," kata Khaththath.

Baca: Komisi III DPR Terima Perwakilan Aksi 212

Karenanya, Khaththath berharap Ahok dihukum maksimal.

FUI, tuturnya, juga melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam yang mengikuti aksi damai 2 Desember 2016.

Padahal, acara tersebut diikuti Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Baca: Massa 212 Menolak Aksinya Disebut Gerakan Politik

Ia pun melihat ada upaya kriminalisasi luar biasa terhadap Habib Rizieq yang ditimpa 12 perkara.

"12 perkara kami melihat banyak yang aneh-aneh,Ustadz Bachtiar Nasir, rekening infaq, kok bisa masuk TPPU, biasanya kan kasus korupsi," jelas Khaththath.

Hal lain yang dituntut, Khaththath mengatakan terkait tindakan represif penangkapan mahasiswa.

"Pihak mahasiswa bisa menceritakan lebih dalam," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas