Bubarkan Tawuran, Petugas Satpol PP Malah Disabet Celurit Pelajar
Kedua korban, Roni (32) dan Herly Ardiyanto (29) mengalami luka bacok senjata tajam di bagian punggung sebanyak tiga kali.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang warga dan petugas Satpol PP Kota Bekasi menjadi korban keberingasan pelajar.
Kedua korban, Roni (32) dan Herly Ardiyanto (29) mengalami luka bacok senjata tajam di bagian punggung sebanyak tiga kali.
Ironinya, peristiwa itu terjadi di sisi utara kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda pada Rabu (23/2/2017) pukul 21.00.
Oleh petugas dan warga setempat, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Berdasarkan data yang diperoleh Warta Kota, mereka dibacok karena berusaha membubarkan para pelajar.
Rencananya, para pelajar dari dua SMK di wilayah setempat hendak menggelar aksi tawuran di lokasi.
"Kita curiga dengan keberadaan para pelajar di sana, makanya kita minta mereka untuk membubarkan diri," kata Ade, salah seorang petugas Satpol PP Kota Bekasi kepada wartawan pada Kamis (23/2).
Ade mengungkapkan, awalnya dia mendapat informasi dari warga setempat bahwa puluhan pelajar yang sedang berkumpul di dekat lokasi berpotensi akan tawuran.
Sebab mereka membawa berbagai macam senjata tajam seperti golok, celurit, pedang dan tongkat besi.
Berbekal informasi itu, Ade bersama rekannya Herly yang saat itu bertugas di kantor pemerintah daerah langsung bergegas ke lokasi.
Rupanya kedatangan petugas membuat para pelajar jengkel hingga mereka terlibat percekcokan.
Warga lain, Roni yang melihat kejadian itu, berusaha melerai namun malah menjadi sasaran para pelaku.
Kedua kelompok pelajar itu, justru malah menyerang mereka.
Lantaran kalah jumlah, mereka lalu berlari ke kantor Pemkot Bekasi untuk mencari perlindungan.
Sialnya, korban Rino dan Herly terjatuh dan terkena luka sabetan benda tajam tersangka.
"Setelah membacok dan temannya saya terjatuh, para pelajar langsung melarikan diri. Kami lalu memanggil anggota polisi," ujarnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, petugas langsung bergerak cepat dengan menangkap 20 pelajar dari kedua sekolah.
Dari pemeriksaan selama satu malam, lima pelajar dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Sementara 15 pelajar kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Erna.
Erna memastikan, kondisi korban Roni dan Herly sudah membaik, meski mereka terkena luka bacok.
Bahkan petugas telah memeriksa keterangan korban untuk mengungkap identitas pelakunya.
Hingga Kamis (23/2), polisi masih memeriksa para pelajar untuk mengungkap pelaku pengeroyokan tersebut.
Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, golok, pedang dan gergaji.
Apabila terbukti menjadi pelaku pengeroyokan, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara selama enam tahun dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dokumen resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)