Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertangkap Basah Pungli, Oknum Petugas Ini Mengaku Setor ke Pejabat Dishub Depok

AR dibekuk saat sedang melakukan pungli ke para sopir angkot di pangkalan angkot Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tertangkap Basah Pungli, Oknum Petugas Ini Mengaku Setor ke Pejabat Dishub Depok
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

Dari OTT ini, kata Candra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Ini kami kembangkan lagi," tambahnya.

Polisi juga telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi, yakni beberapa sopir angkot yang jadi korban AR.

Karena perbuatannya, AR dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Budi Sam Lawa malau)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas