Anggota DPRD Depok Tetap Konsumsi Sabu Selama Menghindar Dari Kejaran Polisi
"Sebab selama pelariannya tiga pekan dan berpindah-pindah lokasi, yang bersangkutan tetap aktif mengonsumsi narkoba."
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ervan Teladan, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, dibekuk aparat Polresta Depok.
Ia ditangkap di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) sekitar pukul 20.00.
Ervan Teladan merupakan buronan kasus narkoba yang kabur dari rumahnya di Kelurahan Bedahan, Sawangan, sejak 5 Februari 2017.
Saat ditangkap, Ervan sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Setelah bermalam di tahanan Mapolresta Depok, Ervan kemudian menjalani tes urine di Klinik Polresta Depok, Sabtu (25/2/2017).
Hasilnya cukup mengagetkan dan membuat polisi geleng-geleng kepala.
Sebab, Ervan dinyatakan positif narkotika jenis sabu.
Ini berarti dalam pelariannya selama tiga pekan, Ervan tak juga jera dan takut.
Ia tetap terus mengonsumsi sabu selama menjadi buronan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menyebutkan, dari hasil tes urine membuktikan bahwa wakil rakyat dari Kota Depok itu benar-benar tak juga jera meski dicari-cari polisi karena dugaan keterlibatan kasus narkoba.
"Sebab selama pelariannya tiga pekan dan berpindah-pindah lokasi, yang bersangkutan tetap aktif mengonsumsi narkoba. Ini dibuktikan hasil tes urine Ervan, adalah positif amphetamine atau narkoba jenis sabu," tutur Putu, Sabtu (25/2/2017).
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, Ervan sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkoba.
"Sebelum bercerai, yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba. Setelah bercerai, intensitas mengonsumsi narkobanya makin sering dan menjadi," imbuh Putu.
Putu mengungkapkan, saat akan dibekuk petugas, Ervan sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur.
Namun, petugas berhasil membekuk Ervan dan membuatnya tak berkutik dengan mengepungnya, tanpa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
Dari pemeriksaan sementara, katanya, Ervan mengaku sempat beberapa kali berpindah tempat saat buron.
"Ngakunya sempat tinggal juga di Kalisuren atau diperbatasan Depok dan Bogor. Lalu akhirnya di Jatimulya dan di wilayah itulah dia kami bekuk," tambah Putu.
Ervan Teladan kabur dari rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 03/05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu (5/2/2016) dini hari, saat didatangi polisi.
Polisi mencurigai di rumah Ervan sudah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet alias alat isap sabu.
Dua plastik sisa sabu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Sebelum menggeledah rumah Ervan, polisi sudah mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) binti Dasmad, warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang merupakan kurir pengantar sabu ke Ervan.
Siti diamankan saat baru keluar dari rumah Ervan.
Ia mengaku baru saja memberikan pesanan sabu yang dibeli Ervan.
Sementara dari rumah Ummu Kalsum, polisi juga mengamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang Rp 5.000, dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.
Beberapa hari setelah terungkapnya kasus ini dan Ervan ditetapkan menjadi DPO, polisi kembali membekuk bandar sabu di atas Siti, atau pemasok sabu ke Ervan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari sana, polisi melakukan observasi di rumah Ervan selama dua bulan, sebelum mengungkap kasus ini.
Siti Ummi Kalsum sebagai kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, telah dijerat polisi dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Ervan juga akan dijerat dengan pasal yang kurang lebih sama, atau bahkan lebih berat.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.