Polda Metro Serahkan Berkas Buni Yani ke Kejati
Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Saat ini Polda Metro Jaya menunggu apakah berkas yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap atau tidak.
Jika dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Buni Yani akan dilakukan di Depok, Jawa Barat, berdasarkan lokasi video yang diunggah Buni Yani pada November tahun lalu.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Lebih lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi