KPU DKI: Belum Ada Regulasi Soal Kampanye Putaran Kedua
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan belum ada regulasi terkait kampanye pada pilkada putaran kedua.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan belum ada regulasi terkait kampanye pada pilkada putaran kedua.
Saat ini, KPU DKI masih pada tahap pembahasan pelaksanaan kampanye.
"Nanti rancangan keputusan itu akan dikonsultasikan dengan KPU RI dan akan kami lakukan uji publik untuk serap aspirasi dan gagasan masyarakat," kata Sumarno di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (27/2/2017).
Aspirasi itu juga akan diminta dari dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Dua paslon itu menurut hasil hitung cepat KPU DKI lolos ke putaran kedua.
"Sekarang masih rancangan, belum diputuskan seperti apa," kata Sumarno.
KPU DKI Jakarta mulanya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Namun, hal tersebut berubah dan KPU DKI memutuskan adanya masa kampanye pada putaran kedua.
Keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017).
KPU DKI menilai, kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Mereka berkaca pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012.
Meski tidak ada masa kampanye putaran kedua, namun kedua pasangan calon saat itu memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan seperti kampanye.