Polemik Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua, KPU DKI Jakarta Bahas Aturan Cuti atau Tidaknya Petahana
Terkait hal itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta masih membahas mekanisme kampanye putaran kedua. KPU DKI menggandeng KPU pusat untuk merumuskan aturan kampanye.
Terutama aturan mengenai apakah petahana harus cuti kembali atau tidak. Terkait hal itu, KPU DKI akan melakukan uji publik untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat pada kampanye putaran kedua.
Ketua KPU DKI, Sumarno juga melibatkan pasangan calon untuk merumuskan aturan kampanye tersebut.
Aturan cuti kampanye ini sempat dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, meskipun nantinya mereka tetap akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.(*)
Berita Rekomendasi