Kakak Sebut Penulis Jokowi Undercover Dalam Keadaan Baik di Tahanan
Bambang Sadono mengatakan Bambang Tri merupakan anak ke-enam dari enam bersaudara.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator Jawa Tengah Bambang Sadono berbicara singkat mengenai adiknya Bambang Tri yang juga penulis Jokowi Undercover.
Diketahui, Bambang Tri sudah berpindah lokasi penahanan ke Blora, Jawa Tengah.
"Dia dalam keadaan baik sekarang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Bambang tidak menjawab detil mengenai komunikasi dengan adiknya.
"Sering juga enggak, jarang juga enggak," kata Bambang.
Bambang Sadono mengatakan Bambang Tri merupakan anak ke-enam dari enam bersaudara.
Sedangkan, Bambang Sadono merupakan anak kedua.
Bambang Sadono menuturkan Bambang Tri merupakan mantan wartawan.
Sejak mahasiswa, Bambang Tri sering menulis.
"Saya lihat dia baik-baik saja, kan sudah ada pengacaranya," kata Bambang.
Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.
Bambang resmi ditahan pada Jumat (30/12/2016) silam.
Selama ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti di antaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.
Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro.
Kini laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.