Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Keluarkan Siswa Terlibat Tawuran, Tiga SMK Akan Ditinjau Ulang Izin Operasinya

Diketahui ada 3 sekolah yaitu SMK Budi Murni 4, SMK Adi Luhur 2, Jakarta Timur dan SMK Bunda Kandung, Jakarta Selatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sudah Keluarkan Siswa Terlibat Tawuran, Tiga SMK Akan Ditinjau Ulang Izin Operasinya
youtube
Aksi tawuran di pasar rebo yang menewaskan seorang pelajar 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan rapat untuk membahas aksi tawuran yang mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia di bawah fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur pada 14 Februari 2017 lalu.

Sanksi tegas diberikan kepada pelajar serta sekolah yang terlibat dalam aksi yang mencoreng pendidikan di Ibukota Jakarta itu.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati mengaku pihaknya sudah melakukan rapat dan mengevaluasi kejadian itu.

Diketahui ada 3 sekolah yaitu SMK Budi Murni 4, SMK Adi Luhur 2, Jakarta Timur dan SMK Bunda Kandung, Jakarta Selatan.

Pihak yang terlibat tawuran SMK Budi Murni 4 yaitu 17 siswa bersama SMK Bunda Kandung 6 siswa berhadapan dengan SMK Adi Luhur 2 yang berjumlah 18 siswa.

Akibat kejadian itu, satu orang dari SMK Bunda Kandung bernama Ahmad Andika Bagaskara, kelas XI Teknik Mesin tewas.

BERITA REKOMENDASI

Empat orang pelaku utama dari SMK Adiluhur 2, tiga orang dalam pengejaran polisi dan satu orang diamankan polisi, dan sejumlah siswa dari 3 sekolah dalam pemeriksaan kepolisian.

Menurut Susi langkah-langkah yang diambil pasca tawuran, dari 3 unsur sekolah melakukan pertemuan dan patroli secara intensif dengan melibatkan unsur keamanan setempat.

"Ketiga sekolah mengambil langkah mengeluarkan siswa yang terlihat langsung dan memberikan sanksi pada siswa yang tidak terlibat langsung," kata Susi saat dihubungi Warta Kota, Minggu (26/2/2017).

Dia menjelaskan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dari tiga sekolah tersebut, dengan memberikan sanksi.

Yaitu mencabut KJP bagi penerima KJP baik terlibat langsung maupun tidak langsung.


"Dinas Pendidikan DKI akan meninjau ulang terhadap izin operasional sekolah. Serta berkoordinasi dengan Badan Akreditasi Provinsi untuk meninjau ulang Akreditasi Sekolah," ungkapnya. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas