Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lakukan Sidak, Dinas Pendidikan DKI Identifikasi Tempat Les Tak Berizin

Dikhawatirkan lembaga bahasa itu mengeluarkan sertifikat fiktif atau bodong yang tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional PAUD

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Suku Dinas (Sudin) Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur mendatangi sebuah lembaga pendidikan bahasa, 7 Language, di Mall Cipinang Indah, pada Senin (27/2/2017) siang.

Upaya itu dilakukan setelah Tim Monitoring Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur menerima informasi lembaga pendidikan itu sudah beroperasi selama dua tahun tanpa izin.

“Saya ingin mengetahui sejauh mana lembaga ini memiliki izin atau tidak. Di Sudin belum ada datanya,” tutur Uceng J, tim monitoring Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, dalam keterangannya, Senin (27/2/2017).

Upaya itu tidak membuahkan hasil, ini karena saat akan bertemu pihak 7 languages untuk mempertanyakan izin lembaga tersebut, yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

Meskipun begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan apakah tempat les bahasa itu sudah menyalahi aturan atau tidak karena berdiri di dalam pusat perbelanjaan atau mall.

Namun, dikhawatirkan lembaga bahasa itu mengeluarkan sertifikat fiktif atau bodong yang tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Non Formal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami hanya melihat bagaimana ada izin atau tidak. Mengenai zona dan letak keramaian menyalahi atau tidak itu nanti ada yang bertugas dan terkait sanksi kami hanya kumpulkan data dan serahkan kepada atasan kami," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas