Lakukan Sidak, Dinas Pendidikan DKI Identifikasi Tempat Les Tak Berizin
Dikhawatirkan lembaga bahasa itu mengeluarkan sertifikat fiktif atau bodong yang tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional PAUD
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Suku Dinas (Sudin) Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur mendatangi sebuah lembaga pendidikan bahasa, 7 Language, di Mall Cipinang Indah, pada Senin (27/2/2017) siang.
Upaya itu dilakukan setelah Tim Monitoring Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur menerima informasi lembaga pendidikan itu sudah beroperasi selama dua tahun tanpa izin.
“Saya ingin mengetahui sejauh mana lembaga ini memiliki izin atau tidak. Di Sudin belum ada datanya,” tutur Uceng J, tim monitoring Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, dalam keterangannya, Senin (27/2/2017).
Upaya itu tidak membuahkan hasil, ini karena saat akan bertemu pihak 7 languages untuk mempertanyakan izin lembaga tersebut, yang bersangkutan tidak ada di lokasi.
Meskipun begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan apakah tempat les bahasa itu sudah menyalahi aturan atau tidak karena berdiri di dalam pusat perbelanjaan atau mall.
Namun, dikhawatirkan lembaga bahasa itu mengeluarkan sertifikat fiktif atau bodong yang tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Non Formal.
"Kami hanya melihat bagaimana ada izin atau tidak. Mengenai zona dan letak keramaian menyalahi atau tidak itu nanti ada yang bertugas dan terkait sanksi kami hanya kumpulkan data dan serahkan kepada atasan kami," ujarnya.