Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Berpistol Spesialis Sepeda Motor Kawasaki Ninja Didor Polisi

"Mereka sering melakukan pembegalan di Kota Tangerang. Biasanya merampas sepeda motor jenis Kawasaki Ninja,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Begal Berpistol Spesialis Sepeda Motor Kawasaki Ninja Didor Polisi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polres Tangerang menggulung komplotan begal spesialis motor Kawasaki Ninja. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang berhasil melumpuhkan komplotan begal berpistol.

Pelaku pun dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.

Tersangka diketahui berinisial UU.

Ia melancarkan bersama rekan lainnya yang saat ini menjadi buronan polisi.

"Mereka sering melakukan pembegalan di Kota Tangerang. Biasanya merampas sepeda motor jenis Kawasaki Ninja," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan pada Rabu (1/3/2017).

Baca: Seorang Pejabat di Tangerang Selatan Ditangkap Terkait Pungli Pembuatan Akta Tanah

Mereka kerap beraksi di wilayah Karawaci, Cipondoh, dan Jatiuwung.

BERITA REKOMENDASI

Modusnya memepet pengendara dan mengancam menggunakan senjata api.

"Begal ini komplotan Palembang," ucapnya.

Mereka menggunakan senjata api rakitan guna melancarkan aksinya. Polisi pun masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan pistol itu.

Baca: Baliho Selamat Datang Wali Kota Depok Untuk Raja Salman Diprotes, Ini Penyebabnya

"Kami menangkap pelaku di kawasan Karawaci belum lama ini," kata Erwin.

Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian teridentifikasi dan baru lah aparat melakukan penyergapan.

"Pelaku ditembak, karena berusaha melawan dengan menggunakan senjata api," ungkapnya.

Tersangka tertembak tepat di bagian kakinya.

Ia pun meringis kesakitan dan menyesali perbuatannya itu.

"Hasil curian motor Ninja dijual ke daerah Serang seharga Rp. 10 juta per unitnya," tutur pelaku di Mapolrestro Tangerang.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 Undang - undang KUHP tentang pencurian. "Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," kata Erwin.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas