Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta Disebut Tidak Fair

Jika memang terpaksa harus direalisasikan maka KPU DKI Jakarta menyerahkan keputusan kepada masing-masing pasangan calon

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Baru Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta Disebut Tidak Fair
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, serta Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyapa pendukungnya usai mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Debat terakhir Pilkada DKI Jakarta mengambil tema kependudukan dan peningkatan kualitas masyarakat jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Universitas Indonesia Syamsuddin Haris menilai, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar kampanye putaran kedua Pilkada DKI, tidak fair.

Pasalnya, ada aturan yang dibuat setelah putaran pertama rampung.

"Tidak fair bila aturan baru dibuat setelah Pilkada putaran pertama berlangsung," katanya saat dihubungi, Kamis (2/3/2017).

Syamsuddin mengatakan, jika memang terpaksa harus direalisasikan maka KPU DKI Jakarta menyerahkan keputusan kepada masing-masing pasangan calon. Sehingga mereka bisa saja menggunakan masa kampanye atau tidak.

"Jika tidak ada aturan atau regulasi tentang kampanye Pilkada untuk putaran ke dua, saya pikir KPUD tidak perlu mewajibkan kampanye bagi kedua paslon," ujarnya.

Dirinya berharap, KPU DKI tidak perlu memaksa setiap pasangan calon untuk menggunakan masa kampanye. Karena bisa saja salah satu pasangan calon merasa visi misi yang disampaikan selama masa kampanye putaran pertama tidak perlu dipertajam kembali.

"Jadi poin saya, kampanye untuk putaran ke dua bersifat sukarela, tidak wajib sehingga bisa dimanfaatkan oleh paslon tapi bisa juga tidak," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pihaknya masih akan menyusun aturan soal cuti atau jadwal kampanye untuk pasangan calon yang lolos dalam Pilkada DKI Jakarta.

Soal calon petahana harus cuti, Sumarno menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap.

"Kan rancangan baru mau dikonsultasikan, sekarang tidak bisa didefinisikan harus cuti atau tidak. Nanti kalau rancangan keputusan sudah ditetapkan, baru kami bisa jelaskan," kata Sumarno di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Dirinya menjelaskan, regulasi rancangan yang masih akan disusun, juga akan dilakukan uji publik dengan melibatkan tim paslon, partai politik, ahli, masyarakat sampai pemerhati pemilu.

"Apa masukan masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," katanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas