Aturan Baru Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta Disebut Tidak Fair
Jika memang terpaksa harus direalisasikan maka KPU DKI Jakarta menyerahkan keputusan kepada masing-masing pasangan calon
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
![Aturan Baru Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta Disebut Tidak Fair](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akhir-debat-pilkada-jakarta_20170210_231641.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Universitas Indonesia Syamsuddin Haris menilai, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar kampanye putaran kedua Pilkada DKI, tidak fair.
Pasalnya, ada aturan yang dibuat setelah putaran pertama rampung.
"Tidak fair bila aturan baru dibuat setelah Pilkada putaran pertama berlangsung," katanya saat dihubungi, Kamis (2/3/2017).
Syamsuddin mengatakan, jika memang terpaksa harus direalisasikan maka KPU DKI Jakarta menyerahkan keputusan kepada masing-masing pasangan calon. Sehingga mereka bisa saja menggunakan masa kampanye atau tidak.
"Jika tidak ada aturan atau regulasi tentang kampanye Pilkada untuk putaran ke dua, saya pikir KPUD tidak perlu mewajibkan kampanye bagi kedua paslon," ujarnya.
Dirinya berharap, KPU DKI tidak perlu memaksa setiap pasangan calon untuk menggunakan masa kampanye. Karena bisa saja salah satu pasangan calon merasa visi misi yang disampaikan selama masa kampanye putaran pertama tidak perlu dipertajam kembali.
"Jadi poin saya, kampanye untuk putaran ke dua bersifat sukarela, tidak wajib sehingga bisa dimanfaatkan oleh paslon tapi bisa juga tidak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pihaknya masih akan menyusun aturan soal cuti atau jadwal kampanye untuk pasangan calon yang lolos dalam Pilkada DKI Jakarta.
Soal calon petahana harus cuti, Sumarno menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap.
"Kan rancangan baru mau dikonsultasikan, sekarang tidak bisa didefinisikan harus cuti atau tidak. Nanti kalau rancangan keputusan sudah ditetapkan, baru kami bisa jelaskan," kata Sumarno di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Dirinya menjelaskan, regulasi rancangan yang masih akan disusun, juga akan dilakukan uji publik dengan melibatkan tim paslon, partai politik, ahli, masyarakat sampai pemerhati pemilu.
"Apa masukan masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.