KPU DKI Pastikan Ada Tahapan Kampanye Putaran Kedua
Sumarno mengatakan sesuai undang-undang, maka tiga hari setelah penetapan tersebut dan lanjut ke putaran kedua
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPU DKI Pastikan Ada Tahapan Kampanye Putaran Kedua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sumarno-selaku-ketua-kpu-dki_20170223_152859.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan melakukan penetapan hasil pemungutan suara 15 Februari Pemilihan Gubernur DKI Jakarta nanti malam.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan sesuai undang-undang, maka tiga hari setelah penetapan tersebut dan lanjut ke putaran kedua, maka akan dilakukan kampanye karena itu merupakan tahapan kampanye.
Menurut Sumarno, putaran kedua Pilgub DKI Jakarta adalah proses yang tidak bisa dipisahkan dari tahapan Pilkada pada putaran pertama.
Oleh karena itu, maka regulasi yang berlaku pada putaran pertama juga berlaku pada putaran kedua, salah satunya adalah kampanye.
"Malam nanti kami akan lakukan penetapan calon putaran kedua. Tiga hari setelah itu berarti akan dimulai 7 Maret dan 15 April adalah hari terakhir kampanye. Putaran kedua dipastikan ada kampanye," kata Sumarno saat diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/3/2017).
Sehubungan adanya tahapan kampanye tersebut, maka sesuai undang-undang disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah yang sama maka harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang melekat kepada jabatannya.
"Cuti itu adalah keniscayaan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI karena jelas sudah ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja. Kami tinggal menerjemahkan dalam pedoman teknis," ungkap Sumarno.
Walau putaran kedua ada tahapan kampanye, namun pelaksanaannya tidak sama persis dengan kampanye putaran pertama.
Pada putaran kedua, tidak ada rapat umum yang dilaksanakan pasangan calon dan tidak ada pemasangan alat peraga kampanye.
"KPU akan sosialisasikan terhadap masyarakat termasuk sosialisasi pasangan calon ilklan di media cetak dan elelktronik tetapi difasilitasi KPU," kata dia.