Obat Terlarang Ditemukan di Kebun Belakang Rumah Said
Sebanyak 4.020 butir obat terlarang berjenis zenith disertai uang pecahan senilai Rp 200 ribu nampak terhampar di meja ruang unit Reskrim Polsek Gambu
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Sebanyak 4.020 butir obat terlarang berjenis zenith disertai uang pecahan senilai Rp 200 ribu nampak terhampar di meja ruang unit Reskrim Polsek Gambut, Jumat (3/3/2017) siang.
Obat terlarang tersebut tidak lain milik seorang warga Desa Guntung Ujung Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalsel, Muhammad Said alias Said (30).
Sebelumnya, Said tertangkap tangan lantaran telah diketahui menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau lebih biasa disebut pil jin itu, Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 16.00 wita.
Pria berkacamata tersebut berhasil dibekuk awalnya sempat mengelak saat unit Reskrim Polsek Gambut dibawah pimpinan Kanit Reskrimnya, Ipda H Ruspandi menanyakan keberadaan stok zenith yang dijualnya.
Namun berkat kejelian anggota unit Reskrim Polsek Gambut, barang haram itu pun akhirnya berhasil ditemukannya di gudang belakang rumah Said.
Mengenakan celana pendek dan berkemeja batik, saat ditemui Metro Banjar di ruang Reskrim Polsek Gambut, Said pun tidak menampik obat-obatan tersebut adalah miliknya.
Menurut Said, Pil Jin itu sebelumnya ia peroleh dari seorang penjual yang berada Banjarmasin.
Dalam sekali pembelian, biasanya Said mengambil sebanyak 3.000 hingga 4.000 butir sekaligus.
Stok tersebut cukup melayani pelanggannya selama tiga hari dengan omset penjualan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta perhari.
"Tapi nilai itu masih termasuk modal bukan keuntungan bersih. Kalau belinya biasanya saya langsung ke Banjarmasin. Harga perkepingnya saya beli Rp 18 ribu dijual lagi Rp 22 ribu, " ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda H Ruspandi, mengungkapkan tertangkapnya Muhammad Said sebelumnya tidak lain berkat informasi dari masyarakat.(Banjarmasin Post/Abdul Ghanie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.