Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta, Calon Petahana Wajib Ambil Cuti

KPU Pusat tidak mempermasalahkan wewenang KPU DKI Jakarta yang berencana mengadakan kampanye pada putaran kedua.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon petahana diwajibkan mengambil cuti.

Hal ini guna mengantisipasi kecurangan dalam masa kampanye.

Berdasarkan peraturan KPU, seorang petahana baik gubernur maupun wakil gubernur diharuskan untuk mengambil cuti.

Ini merupakan bagian dari asas kesetaraan dan hak meminimalisir potensi kecurangan yang akan muncul.

KPU Pusat tidak mempermasalahkan wewenang KPU DKI Jakarta yang berencana mengadakan kampanye pada putaran kedua.

Namun, mekanisme teknis kampanye, termasuk aturan cuti, masih dalam proses penyusunan oleh tim KPU DKI Jakarta.

Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas