Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta, Calon Petahana Wajib Ambil Cuti

KPU Pusat tidak mempermasalahkan wewenang KPU DKI Jakarta yang berencana mengadakan kampanye pada putaran kedua.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon petahana diwajibkan mengambil cuti.

Hal ini guna mengantisipasi kecurangan dalam masa kampanye.

Berdasarkan peraturan KPU, seorang petahana baik gubernur maupun wakil gubernur diharuskan untuk mengambil cuti.

Ini merupakan bagian dari asas kesetaraan dan hak meminimalisir potensi kecurangan yang akan muncul.

KPU Pusat tidak mempermasalahkan wewenang KPU DKI Jakarta yang berencana mengadakan kampanye pada putaran kedua.

Namun, mekanisme teknis kampanye, termasuk aturan cuti, masih dalam proses penyusunan oleh tim KPU DKI Jakarta.

Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas