Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Terima Warga dan Tandatangani Perjanjian Sehari Sebelum Cuti Kampanye Putaran Dua

Untuk calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur dan wakil gubernur DKI.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Terima Warga dan Tandatangani Perjanjian Sehari Sebelum Cuti Kampanye Putaran Dua
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Cuti dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi pada putaran kedua atau saat masa kampanye dimulai.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga melaju ke putaran dua Pemilihan Gubernur.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas