Kadishub DKI: Emangnya Mobil Artis Enggak Boleh Diderek?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengomentari kekesalan artis Chikita Meidy setelah mobilnya diderek petugas Dishubtrans.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengomentari kekesalan artis Chikita Meidy setelah mobilnya diderek petugas Dishubtrans.
Mantan penyanyi cilik itu menumpahkan kekesalannya melalui akun Instagramnya terhadap petugas Dishub DKI Jakarta yang menderek mobilnya di Kelapa Gading, Jumat (3/3/2017) lalu.
"Memangnya (mobil) artis enggak boleh diderek?" kata Andri, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Baca: Jadi Viral Chiquita Meidy Marah di Instagram Mobilnya Diderek, Ini Kata Kadishub DKI
Baca: Chikita Meidy Mencak-mencak Mobilnya Diderek Petugas, Kadishub: Emangnya Mobil Artis Nggak Boleh?
Andri mengatakan, petugas dalam menindak tak memandang apakah kendaraan tersebut tengah berhenti sebentar atau parkir di pinggir jalan.
Petugas, kata Andri, juga tak akan bertanya kepada pemilik mobil terlebih dahulu sebelum bertindak.
Sebab, jika petugas mengizinkan kendaraan untuk berhenti sebentar di pinggir jalan, kendaraan lain akan mengikutinya.
"Jadi enggak mungkin juga petugas enggak ngomong baik-baik. Enggak apa-apalah videonya viral juga, pas gue lihat videonya banyak yang dukung kami (Dishub) juga," kata Andri.
Menurut Andri, Chikita seharusnya marah jika dimintai sejumlah uang oleh petugas di lapangan.
Andri mengatakan, petugasnya sudah bekerja dengan baik. Uang denda derek sebesar Rp 500.000 langsung ditransfer ke kas daerah.
"Kalau seumpama transfer denda bukan ke kas daerah, baru pantas dah marah-marah," kata Andri.
Sebelumnya, Chikita mengunggah sebuah kolase foto yang memperlihatkan mobilnya diderek menuju Kantor Dishub.
Ia juga menampilkan foto mobil miliknya, Mazda CX-5 merah berpelat nomor B 1622 UYE, tampak luar.