Seorang Pengepul Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Monopoli Cabai
Namun, baru tiga pengepul yang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan seorang pengepul atau supplier berinisial R sebagai tersangka permufakatan jahat monopoli cabai rawit merah.
R diduga ikut dalam permufakatan penjualan cabai hasil panen petani ke pihak perusahaan dengan harga tinggi.
"Kasus cabai ini sudah ada tiga tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut Martinus, R dan dua tersangka sebelumnya, yakni SJN dan SNO, dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka R dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 9 Maret 2017.
Martinus mengakui ada sembilan pengepul yang diduga terlibat praktik jahat monopoli cabai rawit merah yang disidik oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Namun, baru tiga pengepul yang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Para pengepul tersebut diduga mengepul cabai hasil panen petani dari sejumkah sentra di Pulau Jawa sejak tahun 2016.
Selanjutnya mereka membuat kesepakatan untuk menjual cabai tersebut ke perusahaan-perusahaan berbahan baku cabai dengan harga tinggi.
Seharusnya cabai tersebut didistribusikan ke pedagang pasar induk untuk selanjutnya didistribusikan ke konsumen.
Cabai rawit merah dari petani yang biaya produksinya hanya Rp10 ribu/kg, justru dibuat kesepakatan oleh sekelompok pengepul untuk dijual ke sejumlah perusahaan dengan harga jual Rp180 ribu/kg.
Padahal, harga jual tertinggi cabai rawit merah ke tingkat konsumen yang dipatok pemerintah sesuai Permendag Nomor 63/2016, hanya sebesar Rp29 ribu/kg.
"Sebagaimana dipahami perusahaan juga membutuhkan cabai untuk membuat produknya, seperti membuat sauce," ujarnya.
Modus lain kelompok pengepul tersebut, yakni dengan sistem penjualan konsinyasi.
Di mana, para pengepul dan petani membuat kesepakatan untuk menjual cabai hasilnya panennya dengan harga tinggi langsung ke pedagang besar.
Diduga akibat permainan para pengepup tersebut membuat cabai rawit merah langka di pasaran masyarakat dan berimbas melejitnya harga komoditi tersebut di tingkat konsumen tahun lalu.
Martinus menambahkan, kasus berkaitan kenaikan harga cabai ini bukan terjadi karena permainan kartel cabai, melainkan pengalihan distribusi cabai.
Sebab, tidak ada penimbunan cabai yang dilakukan oleh para pengepul tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.