Kotak Amal Masjid Darut Taqwa Depok Dikuras Maling, Uang Jutaan Rupiah Raib
Pelaku diketahui merusak bagian samping belakang kotak amal setinggi sekitar 1 meter, yang terbuat dari bahan kayu tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kotak amal di Masjid Darut Taqwa, di Jalan Proklamasi, Depok 2, Sukmajaya, Kota Depok, tepatnya di depan Pasar Agung, Depok, dibobol pencuri, Kamis (9/3/2017) pagi.
Diperkirakan, uang di dalam kotak amal yang berhasil digasak pencuri itu mencapai jutaan rupiah.
Pelaku diketahui merusak bagian samping belakang kotak amal setinggi sekitar 1 meter, yang terbuat dari bahan kayu tersebut.
Dari bagian samping belakang kotak amal yang dirusak, pelaku mengambil semua uang didalamnya.
Aksi pelaku sempat terekam CCTV masjid, dan kini pelaku tengah diburu polisi.
Solihin, warga sekitar menuturkan dari rekaman CCTV yang dimiliki pihak masjid dan diselidiki polisi, diketahui pelaku beraksi sekitar pukul 07.15 pagi.
"Pelaku beraksi dalam hitungan menit saja," katanya.
Menurutnya dari rekaman CCTV yang disebarkan pihak masjid ke warga, pelaku diketahui mengenakan baju lengan panjang gelap dan bercelana panjang gelap.
"Pelaku sepertinya sudah tahu jam sepi masjid. Ia kemudian merusak bagian samping belakang kotak amal dengan besi atau obeng," katanya.
Padahal kata dia, kotak amal diletakkan mepet dengan salah satu tiang besar bangunan masjid.
Ia mengatakan diketahuinya aksi pencurian ini setelah pihak masjid mendapati rusaknya bagian samping kotak amal dan ada bagian terbuka.
"Setelah diperiksa, semua uang di dalamnya sudah hilang," katanya.
Dari sana pihak masjid kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukmajaya.
Kapolsek Sukmajaya Komisaris Bronet mengaku pihaknya masih memburu pelaku yang sudah terekam di CCTV masjid.
Meskipun begitu kata dia wajah pelaku di rekaman CCTV tidak begitu jelas.
"Kami masih buru pelakunya dan mendalami kasus ini," kata dia.
Menurutnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP untuk menyeiidiki kasus ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.