Komisi II Sarankan KPU dan Bawaslu Buat Kronologis Ikut Rapat Tim Ahok-Djarot
Politikus PKB itu mengakui undang-undang tidak mengatur secara mendetail penyelenggara pemilu boleh atau tidak bertemu orang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawsn Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memutuskan sikap terkait kehadiran Ketua KPU dan Bawaslu DKI dalam rapat internal tim pasangan Ahok-Djarot.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Lukman Edy ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2017).
Lukman menilai persoalan tersebut masuk dalam ranah etika. "Tapi saran saya Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI buat kronologisnya kenapa mereka kesana, mulai dari awal sampai akhir," kata Lukman.
Politikus PKB itu mengakui undang-undang tidak mengatur secara mendetail penyelenggara pemilu boleh atau tidak bertemu orang. Aturan itu hanya dibuat internal KPU dan Bawaslu yang diawasi oleh DKPP.
"Kalau ditemukan pelanggaran etika DKPP bisa dan berhak menjatuhkan sanksi," kata Lukman.
Sanksi yang diterima bisa ringan, sedang dan berat. "Jika ringan di peringatkan, jika sedang di skor dan jika berat berhentikan," tutur Lukman.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumarno menghadiri rapat internal dari tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Sumarno tampak didampingi Komisioner KPU DKI Dahliah Umar. Hadir pula Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti.
Menurut Sumarno, kedatangannya dalam rapat internal tim pemenangan Basuki-Djarot lantaran KPU DKI diundang tim pemenangan untuk menjelaskan secara teknis tata cara selama Pilkada DKI putaran kedua kepada para saksi serta relawan dari tim pemenangan Basuki-Djarot.
"KPUD diundang, diskusi aja. Persiapan putaran kedua," jelas Sumarno.