Tiga Tersangka Perampokan di Pulomas Saling Berkomunikasi di Dalam Sel
Polisi akan melimpahkan berkas tahap pertama kasus perampokan sadis disertai pembunuhan keluarga pengusaha Dodi Triono di Pulomas.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melimpahkan berkas tahap pertama kasus perampokan sadis disertai pembunuhan keluarga pengusaha Dodi Triono di Pulomas, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pekan depan.
"Berkasnya mungkin baru minggu depan dilimpahkan Kejari Jakarta Timur. Kalau P21-nya belum tahu, kan baru mau dilimpahkan. Tahap satu," kata Djarot Widodo, kuasa hukum tersangka, saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2017).
Para tersangka, yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga, sudah diperiksa untuk pelengkapan berkas.
Pemberkasan ketiga tersangka yang masih hidup tersebut dilakukan secara terpisah.
Sedangkan, tersangka Ramlan meregang nyawa usai ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
Polisi, kata dia, sudah tidak lagi memeriksa Ius, Erwin, dan Alfins.
Pihaknya pun masih menunggu pelimpahan berkas para tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Apabila jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas lengkap atau P21, maka barang bukti serta penahanan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak jaksa.
"Iya, jadi tinggal dilimpahkan dulu ke jaksa, ada kekurangan atau enggak, kan gitu. Kalau dinyatakan lengkap, maka minggu depannya tersangka diserahkan ke jaksa," jelasnya.
Penahanan dua tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan keluarga Dodi Triono, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga, masih ditempatkan di sel khusus Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Lantaran masih mengalami luka tembak di bagian kaki.
"Karena kan Erwin sama Alfins kakinya masih sakit. Mereka berdua aja (satu sel)," ujar Djarot Widodo.
Namun, menurut Djarot, kondisi keduanya sudah membaik.
"Udah membaik juga kok," ucapnya.
Erwin dan Alfins juga tidak dihadirkan saat polisi melakukan rekonstruksi di rumah Dodi di Pulomas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.