Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan, Ini Kata Sandiaga Uno
Sandiaga Salahudin Uno kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sandiaga Salahudin Uno kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan.
Pengusaha Ortus Holdings Edward S Soerydjaya melalui pengacaranya Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan cawagub Jakarta nomor pemilihan tiga dalam kasus penggelapan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 silam.
Saat ditemui di kawasan Bangka, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017) Sandiaga Uno terlihat santai menanggapi laporan tersebut.
"Kalau tidak mau tertimpa ombak jangan bangun rumah di tepi pantai. Saya ini sedang mencalonkan diri di Pilkada Jakarta pasti ada halangan seperti itu, dicari-cari waktu yang tepat untuk melaporkan, dan kadang kasusnya sudah lama sekali."
"Sebagai politisi kita wajib menghadapinya, tidak boleh cengeng," ujar Sandiaga Uno kepada awak media.
Mengenai waktu pelaporan yang tepat pada masa kampanye kedua Pilkada Jakarta, ia tidak mau berburuk sangka.
"Saya yakin menjalani profesi di bidang usaha secara taat hukum. Saya juga siap menjalani proses hukum untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada warga Jakarta."
"Justru kalau kita menghindar akan dicurigai warga, jangan-jangan benar yang dituduhkan. Saya dan juga tim hukum sedang memantau pelaporan itu secara seksama," katanya.