Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Trauma Masa Kecil Membuat Wawan Membentuk Grup Pedofil di Facebook

Wawan (27) melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak, yakni NNF (12), dan YAM (8).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Trauma Masa Kecil Membuat Wawan Membentuk Grup Pedofil di Facebook
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Rilis kasus pornografi anak di Facebook dengan empat orang tersangka yang ditangkap, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017). 

Member yang ada pada grup itu, tak hanya berasal dari Indonesia. Tapi, berasal dari internasional.

Selain Wawan tersangka lainnya, yakni pria bernama DF (17) asal Depok yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam korban. Keenamnya merupakan anak di bawah umur, yakni AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).

"Dua orang adalah keponakannya sendiri. Sisanya adalah tetangganya," ujar Iriawan.

Sedangkan pelaku DS (24) mengaku hanya melihat gambar-gambar yang ada di grup.

"Tapi kami akan mendalami, dan akan mengungkap lebih dalam lagi. Alasan mereka kepuasan seksual, kelainan seksual, dan mencari fantasi seksual," ujar Iriawan.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas